Eks Dirjen KA Prasetyo Divonis 7,5 Tahun Penjara dalam Kasus Jalur Kereta Besitang-Langsa
Senin, 21 Juli 2025 - 16:32 WIB
Prasetyo juga dihukum membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan empat bulan kurungan badan.
Bukan hanya itu, Prasetyo juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama dua tahun dan delapan bulan.
Baca juga: 3 Jenderal Densus 88 Antiteror Dimutasi Bersama 14 Perwira Lainnya
Hakim meyakini, perbuatan Prasetyo melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab, jakasa menuntut Prasetyo dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Bukan hanya itu, Prasetyo juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama dua tahun dan delapan bulan.
Baca juga: 3 Jenderal Densus 88 Antiteror Dimutasi Bersama 14 Perwira Lainnya
Hakim meyakini, perbuatan Prasetyo melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab, jakasa menuntut Prasetyo dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
(cip)
Lihat Juga :