Eks Dirjen KA Prasetyo Divonis 7,5 Tahun Penjara dalam Kasus Jalur Kereta Besitang-Langsa
Senin, 21 Juli 2025 - 16:32 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono dengan pidana penjara selama 7,5 tahun. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono dengan pidana penjara selama 7,5 tahun.
Majelis hakim meyakini, Prasetyo melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/7/2025).
Baca juga: Tom Lembong Ajukan Banding, Kejagung: Jaksa Punya Waktu 7 Hari
Prasetyo juga dihukum membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan empat bulan kurungan badan.
Bukan hanya itu, Prasetyo juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama dua tahun dan delapan bulan.
Baca juga: 3 Jenderal Densus 88 Antiteror Dimutasi Bersama 14 Perwira Lainnya
Hakim meyakini, perbuatan Prasetyo melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab, jakasa menuntut Prasetyo dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Majelis hakim meyakini, Prasetyo melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/7/2025).
Baca juga: Tom Lembong Ajukan Banding, Kejagung: Jaksa Punya Waktu 7 Hari
Prasetyo juga dihukum membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan empat bulan kurungan badan.
Bukan hanya itu, Prasetyo juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama dua tahun dan delapan bulan.
Baca juga: 3 Jenderal Densus 88 Antiteror Dimutasi Bersama 14 Perwira Lainnya
Hakim meyakini, perbuatan Prasetyo melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab, jakasa menuntut Prasetyo dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
(cip)
Lihat Juga :