Tiru Sosok SBY, AHY Harus Berani Pecat Kader Demokrat yang Bermasalah
Rabu, 09 September 2020 - 19:31 WIB
Untuk diketahui, meski berstatus tersangka, Rezka Oktoberia justru masuk kepengurusan DPP Partai Demokrat. Rezka menjabat sebagai Deputi Operasi dan Kampanye dalam Bappilu DPP Partai Demokrat. Status tersangka Rezka teregister di Polsek Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar, nomor: LP/K/67/X/2019/Sektor Suliki, tanggal 22 Oktober 2019.
Dia dilaporkan seorang pengusaha asal Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar, Zamhar Pasma Budi, terkait kasus dugaan penipuan dengan nilai Rp1,7 miliar untuk kepentingan kampanye dirinya sebagai Caleg DPR RI asal Partai Demokrat tahun 2019 lalu. Kasus ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Limapuluh Kota dan menetapkan Rezka sebagai tersangka sesuai surat penetapan Nomor: S.TAP/05/I/Res.1.11/2020, tanggal 29 Januari 2020.
Sebelumnya, dikutip dari Antara, Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, menolak seluruh permohonan dari pengacara Rezka Oktoberia, yakni Jon Mathias yang meminta peninjauan ulang status tersangka yang telah ditetapkan kepada Rezka. Keputusan hakim dengan No 1/pid.pra/2020/PN-Tjp ini menolak permohonan pemohon pra peradilan seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.
Dalam sidang tersebut hakim menerima seluruh permohonan dari termohon, yakni Polres Limapuluh Kota selaku termohon pada penetapan tersangka Rezka Oktoberia dalam kasus dugaan penipuan yang sudah memenuhi seluruh unsur serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Setelah melakukan proses persidangan selama seminggu dalam hari kerja, PN Tanjung Pati menggelar sidang putusan yang hasilnya menolak seluruh permohonan pemohon dan menerima seluruh permintaan termohon," kata Humas PN Tanjung Pati Isnandar di Sarilamak, Rabu.
Dia menyebutkan dalam memutuskan putusan ini hakim melihat sudah ada dua barang bukti lebih yang dimiliki penyidik Polres Limapuluh Kota untuk menetapkan Rezka sebagai tersangka.
Polres Limapuluh Kota menetapkan tersangka kepada Rezka Oktoberia pada tanggal 29 Januari 2020. Laporan pra peradilan ini masuk ke Pengadilan Negeri Tanjung Pati pada tanggal 12 Februari 2020 silam dengan nomor No 1/pid.pta/2020/PN-Tjp. Sidang mulai digelar tanggal 18 Februari 2020 hingga putusan hari ini. (Baca juga: AHY Tunjuk Wasekjen Demokrat Pimpin Tim Pemenangan Putri Wapres)
Status tersangka Rezka ini berawal dari laporan salah seorang pengusaha asal Kabupaten Limapuluh Kota, Zamhar Pasma Budi ke Polsek Suliki Nomor: LP/K/67/X/2019/Sektor Suliki, tanggal 22 Oktober 2019 dalam kasus penipuan. Zamhar merasa ditipu oleh Rezka sebesar Rp1,7 miliar untuk kepentingan kampanye dirinya sebagai Caleg DPR RI asal Partai Demokrat.
Lihat Juga: Riwayat Pendidikan Agus Harimurti Yudhoyono, Anak SBY yang Jadi Menko di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Dia dilaporkan seorang pengusaha asal Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar, Zamhar Pasma Budi, terkait kasus dugaan penipuan dengan nilai Rp1,7 miliar untuk kepentingan kampanye dirinya sebagai Caleg DPR RI asal Partai Demokrat tahun 2019 lalu. Kasus ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Limapuluh Kota dan menetapkan Rezka sebagai tersangka sesuai surat penetapan Nomor: S.TAP/05/I/Res.1.11/2020, tanggal 29 Januari 2020.
Sebelumnya, dikutip dari Antara, Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, menolak seluruh permohonan dari pengacara Rezka Oktoberia, yakni Jon Mathias yang meminta peninjauan ulang status tersangka yang telah ditetapkan kepada Rezka. Keputusan hakim dengan No 1/pid.pra/2020/PN-Tjp ini menolak permohonan pemohon pra peradilan seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.
Dalam sidang tersebut hakim menerima seluruh permohonan dari termohon, yakni Polres Limapuluh Kota selaku termohon pada penetapan tersangka Rezka Oktoberia dalam kasus dugaan penipuan yang sudah memenuhi seluruh unsur serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Setelah melakukan proses persidangan selama seminggu dalam hari kerja, PN Tanjung Pati menggelar sidang putusan yang hasilnya menolak seluruh permohonan pemohon dan menerima seluruh permintaan termohon," kata Humas PN Tanjung Pati Isnandar di Sarilamak, Rabu.
Dia menyebutkan dalam memutuskan putusan ini hakim melihat sudah ada dua barang bukti lebih yang dimiliki penyidik Polres Limapuluh Kota untuk menetapkan Rezka sebagai tersangka.
Polres Limapuluh Kota menetapkan tersangka kepada Rezka Oktoberia pada tanggal 29 Januari 2020. Laporan pra peradilan ini masuk ke Pengadilan Negeri Tanjung Pati pada tanggal 12 Februari 2020 silam dengan nomor No 1/pid.pta/2020/PN-Tjp. Sidang mulai digelar tanggal 18 Februari 2020 hingga putusan hari ini. (Baca juga: AHY Tunjuk Wasekjen Demokrat Pimpin Tim Pemenangan Putri Wapres)
Status tersangka Rezka ini berawal dari laporan salah seorang pengusaha asal Kabupaten Limapuluh Kota, Zamhar Pasma Budi ke Polsek Suliki Nomor: LP/K/67/X/2019/Sektor Suliki, tanggal 22 Oktober 2019 dalam kasus penipuan. Zamhar merasa ditipu oleh Rezka sebesar Rp1,7 miliar untuk kepentingan kampanye dirinya sebagai Caleg DPR RI asal Partai Demokrat.
Lihat Juga: Riwayat Pendidikan Agus Harimurti Yudhoyono, Anak SBY yang Jadi Menko di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
(kri)
tulis komentar anda