Tiru Sosok SBY, AHY Harus Berani Pecat Kader Demokrat yang Bermasalah

Rabu, 09 September 2020 - 19:31 WIB
loading...
Tiru Sosok SBY, AHY Harus Berani Pecat Kader Demokrat yang Bermasalah
Partai Demokrat memperingati hari jadinya yang ke-19 tahun, hari ini Rabu (9/9/2020). Ketegasan dan kewibaawan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai pemegang tongkat komando tertinggi di partai pun terus diuji. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Demokrat memperingati hari jadinya yang ke-19 tahun, hari ini Rabu (9/9/2020). Ketegasan dan kewibaawan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai pemegang tongkat komando tertinggi di partai pun terus diuji. Terutama dalam soal pembenahan di internal partainya.

Pasalnya dalam setiap parpol selalu ada saja konflik internal yang menghinggapinya. Salah satunya soal pembersihan kader-kader Partai Demokrat yang sudah terbukti bermasalah dengan hukum. (Baca juga: Mencuit Ponakan Prabowo Berpaha Mulus, Politikus Gerindra Minta AHY Tegur Kader Demokrat)

Karena itu, Pengamat Politik CBA Uchok Sky Khadafi berharap AHY sebagai penerus SBY di Demokrat bisa lebih bersikap tegas dengan kader-kadernya yang bermasalah. Karena jika dibiarkan khawatirnya akan merusak citra partai di mata publik.

"AHY sebagai pemimpin muda, harus tegas kepada kader demokrat yang terkena masalah hukum. Hal ini demi menjaga citra partai di mata publik dan kontituen," ujar Uchok dalam keterangannya, Rabu (9/9/2020).

Uchok juga menuturkan sikap tegas AHY ini tentunya akan dilihat oleh anggota Partai Demokrat lainya. Karena jika ketua umumnya terkesan diam dan membiarkan ada kaderya yang bermasalah, maka kader-kader partia lainnya pasti akan meragukan kepemimpian AHY.

"Jangan sampai hanya karena satu orang, maka rusak muka partainya. Ini jelas tak sebanding. AHY tentu saja sebagai ketum punya hak prerogatif dalam membangun Demokrat," paparnya.

Pernyataan Uchok itu terkait dengan kader Demokrat Rezka Oktoberia yang bersatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Diketahui, Rezka juga menjabat Deputi Operasi dan Kampanye dalam Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP.

"Saya pikir, kalau kader sudah terbukti bersalah, sudah langsung diberhentikan dari pengurus dan coret dari keanggotaan. Ketegasan ini harus ditunjukkan oleh AHY," jelasnya.

Terpisah, Ketua Biro Kemaritiman DPP Demokrat Supandi Sugondo menilai Rezka masih memiliki ruang untuk membela diri di pengadilan sampai diputuskan bersalah secara hukum. Namun, sikap mundur dari jabatan perlu dijalankan lantaran Demokrat memiliki budaya yang tegas dalam menegakan AD/ART partai.

Untuk diketahui, meski berstatus tersangka, Rezka Oktoberia justru masuk kepengurusan DPP Partai Demokrat. Rezka menjabat sebagai Deputi Operasi dan Kampanye dalam Bappilu DPP Partai Demokrat. Status tersangka Rezka teregister di Polsek Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar, nomor: LP/K/67/X/2019/Sektor Suliki, tanggal 22 Oktober 2019.

Dia dilaporkan seorang pengusaha asal Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar, Zamhar Pasma Budi, terkait kasus dugaan penipuan dengan nilai Rp1,7 miliar untuk kepentingan kampanye dirinya sebagai Caleg DPR RI asal Partai Demokrat tahun 2019 lalu. Kasus ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Limapuluh Kota dan menetapkan Rezka sebagai tersangka sesuai surat penetapan Nomor: S.TAP/05/I/Res.1.11/2020, tanggal 29 Januari 2020.

Sebelumnya, dikutip dari Antara, Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, menolak seluruh permohonan dari pengacara Rezka Oktoberia, yakni Jon Mathias yang meminta peninjauan ulang status tersangka yang telah ditetapkan kepada Rezka. Keputusan hakim dengan No 1/pid.pra/2020/PN-Tjp ini menolak permohonan pemohon pra peradilan seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Dalam sidang tersebut hakim menerima seluruh permohonan dari termohon, yakni Polres Limapuluh Kota selaku termohon pada penetapan tersangka Rezka Oktoberia dalam kasus dugaan penipuan yang sudah memenuhi seluruh unsur serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Setelah melakukan proses persidangan selama seminggu dalam hari kerja, PN Tanjung Pati menggelar sidang putusan yang hasilnya menolak seluruh permohonan pemohon dan menerima seluruh permintaan termohon," kata Humas PN Tanjung Pati Isnandar di Sarilamak, Rabu.

Dia menyebutkan dalam memutuskan putusan ini hakim melihat sudah ada dua barang bukti lebih yang dimiliki penyidik Polres Limapuluh Kota untuk menetapkan Rezka sebagai tersangka.

Polres Limapuluh Kota menetapkan tersangka kepada Rezka Oktoberia pada tanggal 29 Januari 2020. Laporan pra peradilan ini masuk ke Pengadilan Negeri Tanjung Pati pada tanggal 12 Februari 2020 silam dengan nomor No 1/pid.pta/2020/PN-Tjp. Sidang mulai digelar tanggal 18 Februari 2020 hingga putusan hari ini. (Baca juga: AHY Tunjuk Wasekjen Demokrat Pimpin Tim Pemenangan Putri Wapres)

Status tersangka Rezka ini berawal dari laporan salah seorang pengusaha asal Kabupaten Limapuluh Kota, Zamhar Pasma Budi ke Polsek Suliki Nomor: LP/K/67/X/2019/Sektor Suliki, tanggal 22 Oktober 2019 dalam kasus penipuan. Zamhar merasa ditipu oleh Rezka sebesar Rp1,7 miliar untuk kepentingan kampanye dirinya sebagai Caleg DPR RI asal Partai Demokrat.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1572 seconds (0.1#10.140)