Eks Direktur PT PPI Divonis 4 Tahun terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Jum'at, 18 Juli 2025 - 21:53 WIB
Hakim menyatakan, keadaan yang memberatkan perbuatan Charles tidak melaksanakan tata kelola yang baik pada BUMN, mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau, dan memperkaya orang lain.

Adapun yang meringankan, belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya, bersikap sopan sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan, dan adanya penitipan sejumlah uang kepada penyidik Kejaksaan Agung sebagai bentuk penggantian kerugian negara dalam perkara ini.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!