Eks Direktur PT PPI Divonis 4 Tahun terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Jum'at, 18 Juli 2025 - 21:53 WIB
Eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus divonis empat tahun penjara. Foto/SindoNews
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta memvonis eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus dengan pidana penjara empat tahun.

Majelis hakin meyakini, Charels terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Importasi gula. "Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).



Charles juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan enam bulan penjara.

Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 tahun, Ini Pertimbang yang Memberatkan Eks Mendag Itu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!