Kejagung Kembali Periksa Rahmad dalam Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki

Rabu, 09 September 2020 - 22:05 WIB
Selain Rahmat dan Pinangki, sejumlah saksi lain yang diperiksa yakni Christian Dylan dan Yenny Pratiwi yang masing-masing selaku Kepala Cabang dan Sales PT Astra International (BMW Cabang Cilandak), serta Gunito Wicaksono dan Matius Rene Santoso selaku pegawai Bank BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang.

Penyidik juga memeriksa Ronald Halim yang merupakan agen broker Apartemen Pakubuwono serta Shinta Kurstatin selaku agen broker Apartement Essence. (Baca juga: KPK Bakal Ambil Alih Perkara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki )

Sebelumnya, kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Ari Wibowo mengatakan, Rahmad adalah orang dekat Djoko Tjandra dan yang memperkenalkan Djoko Tjandra dengan Andi Irfan Jaya, Jaksa Pinangki dan Anita Kalopaking.

Setelah mengenalkan Andi Irfan kepada Djoko Tjandra, Andi Irfan menawarkan proposal pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Namun tawaran tersebut ditolak. "(Andi Irfan itu kenal jalurnya dari mana?) Dari Rahmad dulu. (Rahmad) Temannya Djoko Tjandra," bebernya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!