Lengkapi Berkas, Kejagung Periksa 12 Saksi Korupsi PT Sritex

Jum'at, 18 Juli 2025 - 07:04 WIB
7. HGL selaku Pemimpin Divisi Risiko Kredit/Pembiayaan Menengah dan Tresuri PT Bank DKI tahun 2020.

8. SH selaku Pemimpin Grup Kepatuhan PT Bank DKI tahun 2020.

9. RNL selaku Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB tahun 2020.

10. NTP selaku Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB tahun 2020.

11. PDSG selaku GM Inventory PT Sritex.

Diketahui, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Selain Iwan Setiawan, Kejagung juga telah menetapkan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, Dicky Syahbandinata (DS) dan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa (ZM) sebagai tersangka.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!