Lengkapi Berkas, Kejagung Periksa 12 Saksi Korupsi PT Sritex

Jum'at, 18 Juli 2025 - 07:04 WIB
Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali memeriksa 12 saksi terkait perkara dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex . Belasan saksi ini diperiksa pada Kamis (17/7/2025).

Salah satu saksi yang turut diperiksa ialah Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL). Iwan Kurniawan merupakan adik dari Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang sudah ditetapkan tersangka pada perkara itu.



"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga: Kejagung Tangkap Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto

11 saksi lainnya ialah:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!