Kasus Korupsi Chromebook, Ini Tampang 3 Anak Buah Nadiem Makarim Pakai Rompi Merah Muda
Selasa, 15 Juli 2025 - 23:08 WIB
Kejagung menetapkan empat tersangka kasus pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA tahun 2020-2022. Tiga tersangka ditahan, satu lainnya tidak berada di Indonesia. Foto/Isra Triansyah
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2022. Adapun empat orang tersebut merupakan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,98 triliun. Sementara, nilai proyek ini sebesar Rp9,3 triliun yang bersumber dari APBN.
Pantauan SindoNews di lokasi, dua anak buah Nadiem berinisial MUL dan SW langsung digelandang ke Rutan Salemba Cabang Kejagung menggunakan rompi merah muda milik Korps Adhyaksa. Keduanya tertunduk lesu saat menuju mobil tahanan berwarna hijau milik Kejagung. Keduanya tidak berkomentar sama sekali saat digelandang ke mobil tahanan.
Baca Juga: 3 Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek Ditahan, 1 Orang Tidak Ada di Indonesia
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,98 triliun. Sementara, nilai proyek ini sebesar Rp9,3 triliun yang bersumber dari APBN.
Pantauan SindoNews di lokasi, dua anak buah Nadiem berinisial MUL dan SW langsung digelandang ke Rutan Salemba Cabang Kejagung menggunakan rompi merah muda milik Korps Adhyaksa. Keduanya tertunduk lesu saat menuju mobil tahanan berwarna hijau milik Kejagung. Keduanya tidak berkomentar sama sekali saat digelandang ke mobil tahanan.
Baca Juga: 3 Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek Ditahan, 1 Orang Tidak Ada di Indonesia
Lihat Juga :