Kesan Tom Lembong Pertama Kali Jadi Terdakwa, seperti Perang dengan Rudal dan Roket Tuduhan

Senin, 14 Juli 2025 - 18:01 WIB
Jaksa menilai Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Jaksa menyatakan perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas KKN. "Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," ujarnya. Untuk yang meringankan, Tom Lembong belum pernah tersandung pidana.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!