Kesan Tom Lembong Pertama Kali Jadi Terdakwa, seperti Perang dengan Rudal dan Roket Tuduhan

Senin, 14 Juli 2025 - 18:01 WIB
loading...
Kesan Tom Lembong Pertama...
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan adu argumen antara pihak yang beracara di ruang sidang layaknya perang dengan senjata rudal dan roket tuduhan. Hal itu sebagaimana disampaikan Tom saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

"Perkara ini adalah pertama kalinya dalam hidup saya. Saya menyaksikan langsung, bahkan langsung dari kursi seorang terdakwa. Pertarungan dalam persidangan antara Penuntut, Penasihat Hukum, para
saksi, para ahli, terdakwa, dan pihak-pihak lain yang menjadi bagian dari perkara," ujar Tom.

Baca juga: Tom Lembong Disambut Teriakan Hidup Tom Lembong saat Masuki Ruang Sidang

"Yang saya amati, pertarungan ini benar-benar seperti perang dengan rudal dan roket tuduhan, bantahan, kesaksian, serta keterangan, pro dan kontra, yang diluncurkan ke dalam medan pertempuran," sambungnya.

Dalam pertempuran tersebut, semua pihak mengerahkan sumber daya yang mereka miliki demi tercapainya kemenangan. "Benar-benar all hands on deck, semua pihak mengerahkan semua sumber daya demi kemenangan," katanya.

Menurut dia, momen tersebut harus berhenti. Tujuannya agar majelis hakim dapat berpikir jernih dalam memutuskan perkara yang dimaksud. "Sehingga majelis hakim dapat mempertimbangkan, dapat merenungkan perkara ini dengan pikiran, hati, dan jiwa yang juga tenang dan jernih," ucapnya.

"Karena kalau masih tetap suasana abu, debu, asap, kabut, dan berisik, maka akan sulit untuk dapat mewujudkan keadilan melalui proses nurani yang tenang dan dalam," tambahnya.


Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun.

Jaksa menilai Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Jaksa menyatakan perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas KKN. "Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," ujarnya. Untuk yang meringankan, Tom Lembong belum pernah tersandung pidana.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Rekomendasi
WOSPAC Paparkan Solusi...
WOSPAC Paparkan Solusi Menuju Piala Dunia dan Masa Depan Sepak Bola Indonesia
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Fall Into Sweet Trap di V+Short, Nikah Kontrak Berujung Cinta
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Berita Terkini
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved