KPK Panggil Dirut BPR Bank Jepara Artha terkait Kredit Fiktif
Senin, 14 Juli 2025 - 14:38 WIB
Dalam perkara ini, KPK kembali menyita aset dalam penyidikan perkara korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha 2022–2024. Aset yang disita mencapai Rp60 miliar.
Budi Prasetyo, menjelaskan kegiatan penyitaan dilakukan pada Rabu 9 Juli 2025. Aset yang disita merupakan milik tersangka dalam kasus tersebut. "KPK melakukan penyitaan aset dari tersangka untuk perkara BPR Jepara Artha," ucap Budi, Kamis, 10 Juli 2025.
1. Tiga bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Yogyakarta, senilai Rp10 miliar.
2. Dua bidang tanah seluas 3.800 m² beserta pabrik yang berdiri di atasnya, yang berlokasi di Klaten. Adapun nilai tanah dan pabrik tersebut saat ini sekitar Rp50 miliar.
Baca juga: 19 Bank Bangkrut Jelang Tutup Tahun 2024, Ini Daftar Terbarunya
Budi Prasetyo, menjelaskan kegiatan penyitaan dilakukan pada Rabu 9 Juli 2025. Aset yang disita merupakan milik tersangka dalam kasus tersebut. "KPK melakukan penyitaan aset dari tersangka untuk perkara BPR Jepara Artha," ucap Budi, Kamis, 10 Juli 2025.
1. Tiga bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Yogyakarta, senilai Rp10 miliar.
2. Dua bidang tanah seluas 3.800 m² beserta pabrik yang berdiri di atasnya, yang berlokasi di Klaten. Adapun nilai tanah dan pabrik tersebut saat ini sekitar Rp50 miliar.
Baca juga: 19 Bank Bangkrut Jelang Tutup Tahun 2024, Ini Daftar Terbarunya
Lihat Juga :