KPK Panggil Dirut BPR Bank Jepara Artha terkait Kredit Fiktif

Senin, 14 Juli 2025 - 14:38 WIB
KPK memanggil Dirut PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko terkait kredit fiktif. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dirut PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko, hari ini. Pemanggilan ini terkait dengan pencairan kredit usaha fiktif.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (14/7/2025).



Budi menyebutkan, pemeriksaan yang bersangkutan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kendati begitu, Budi belum mengungkapkan materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan Jhendik.

Baca juga: Ini Daftar 12 Bank Bangkrut dan Dicabut Izinnya sejak Awal 2024
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!