Imigrasi Tangkap Warga China Terduga Pelaku Penipuan Rp28,5 Miliar di Bali

Minggu, 13 Juli 2025 - 16:27 WIB
Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menyatakan penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil patroli siber Subdit Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Ia diamankan di tempat kediamannya pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 01.30 WITA oleh tim gabungan Sub Direktorat Penyidikan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

"XP kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini telah ditempatkan di ruang detensi sebelum proses deportasi ke negara asalnya.” kata Yuldi melalui keterangannya, Minggu (13/7/2025).

Baca juga: Bikin Paspor Indonesia Palsu, WNA China Ditangkap Imigrasi Cilacap

Ia melanjutkan, terhadap XP sudah dideportasi ke Guangzhou melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 12 Juli 2025.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!