Imigrasi Tangkap Warga China Terduga Pelaku Penipuan Rp28,5 Miliar di Bali

Minggu, 13 Juli 2025 - 16:27 WIB
"Proses ini sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional," ujarnya.

Yuldi menambahkan, Ditjen Imigrasi menjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai negara terkait pertukaran data dan informasi orang asing. Hal ini untuk memastikan WNA bermasalah tidak dapat lari ke Indonesia untuk menghindari hukuman yang menjerat tindakannya.

Lebih lanjut, Yuldi menambahkan, penangkapan buronan Internasional merupakan bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam membantu counterpart dari luar negeri melakukan upaya penegakan hukum pelaku kejahatan internasional dalam bentuk kerja sama yang intens.

"Imigrasi akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik dalam membantu counterpart lain sebagai tanda bahwa Indonesia bukanlah tempat pelarian bagi buronan yang menghindari hukuman pidana dari negaranya," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!