2 Pesawat Militer AS Singgah di Labuan Bajo, Begini Reaksi TNI

Rabu, 09 Juli 2025 - 11:06 WIB
Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan, pengamanan pesawat militer asing yang melintasi wilayah RI merupakan tugas TNI. Pelaksanaan tugas itu sesuai UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 7 ayat 1.

“Pengamanan setiap penerbangan pesawat militer asing yang melintas dan singgah di wilayah Indonesia dilaksanakan sesuai prosedur berlaku,” kata Kristomei, Rabu (9/7/2025).

TNI berkomitmen menjaga kedaulatan wilayah Indonesia, termasuk wilayah udara nasional RI. “Kami juga memastikan aktivitas penerbangan internasional berjalan aman dan tertib,” ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!