Marcella Santoso, Ariyanto, dan 3 Tersangka Lain Segera Disidang

Senin, 07 Juli 2025 - 21:30 WIB
"Untuk saat ini, JPU melakukan penahanan dalam rangka penyempurnaan surat dakwaan dan setelah itu akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses penuntutan," jelas Safri.

Selain itu JPU yang juga menerima sejumlah barang bukti pada perkara ini yang disita dari para tersangka mulai dari barang bukti elektronik, hingga kendaraan mewah.

Berikut rincian resmi perkara dan barang bukti yang diterima JPU Kejari Jakarta Pusat:

1. Marcella Santoso (Perkara suap hakim pada perkara vonis lepas CPO; TPPU; Perintangan Penyidikan)

2. Ariyanto (Perkara suap hakim pada perkara vonis lepas CPO; TPPU)

3. Junaidi Saibih (Perkara suap hakim pada perkara vonis lepas CPO; perintangan penyidikan)

4. Tian Bahtiar (perintangan penyidikan)

5. M. Adhiya Muzakki (perintangan penyidikan).

Barang Bukti:

1. 2 unit kapal wisata asing

2. 12 unit mobil
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!