Indonesia Digembok 59 Negara, Pemerintah Diminta Bertindak Cepat
Rabu, 09 September 2020 - 14:30 WIB
JAKARTA - Pemerintah diminta bertindak cepat mengatasi pandemi Covid-19 di Tanah Air agar jumlah negara yang menutup pintu untuk warga negara Indonesia (WNI) tidak terus bertambah.
Diketahui, sebanyak 59 negara melarang WNI masuk ke negaranya akibat Pandemi Covid-19. Larangan itu berkaitan dengan tingginya angka kasus positif Covid-19 di Indonesia. "Terkait ada 59 negara yang melarang warga Indonesia masuk kenegaranya tentu ini berkaitan dengan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia yang terus bertambah setiap hari sejak ditemukan kasus pertama di bulan Maret hingga saat ini," ujar anggota Komisi I DPR Muhammad Iqbal kepada SINDOnews, Rabu (9/9/2020). (Baca juga: 59 Negara Tutup Indonesia, Pemerintah Disarankan Perkuat Diplomasi Lindungi WNI)
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyebut keputusan 59 negara itu akan berdampak terhadap para pekerja migran, para pelaku bisnis, pelajar ataupun warga Indonesia yang mempunyai keperluan lainnya. "Oleh karena saya berpendapat pemerintah harus bertindak cepat untuk mengantisipasi agar tidak bertambah negara yang melarang masuk warga negara Indonesia," kata Iqbal. (Baca juga: 59 Negara Tutup Pintu, Citra Indonesia di Internasional Akan Negatif)
Legislator asal daerah pemilihan Sumatera Barat II ini mengatakan, tindakan cepat yang harus dilakukan pemerintah adalah mengendalikan dan menurunkan angka kasus positif Covid-19. "Dan melobi ke 59 negara untuk melonggarkan kebijakan larangan masuk WNI. Saya optimistis jika langkah dan tindakan cepat ini dapat dilakukan maka ke 59 negara tersebut akan kembali membuka izin masuk," pungkasnya.
Sekadar diketahui, 59 Negara yang menutup pintu untuk WNI saat ini di antaranya Malaysia, Hungaria, Uni Emirat Arab, Jepang, Brunei Darussalam, Australia, dan Afrika Selatan. Sementara itu, kasus positif Covid-19 di Indonesia telah tembus 200.000 berdasarkan data terakhir, Selasa 8 September 2020.
Diketahui, sebanyak 59 negara melarang WNI masuk ke negaranya akibat Pandemi Covid-19. Larangan itu berkaitan dengan tingginya angka kasus positif Covid-19 di Indonesia. "Terkait ada 59 negara yang melarang warga Indonesia masuk kenegaranya tentu ini berkaitan dengan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia yang terus bertambah setiap hari sejak ditemukan kasus pertama di bulan Maret hingga saat ini," ujar anggota Komisi I DPR Muhammad Iqbal kepada SINDOnews, Rabu (9/9/2020). (Baca juga: 59 Negara Tutup Indonesia, Pemerintah Disarankan Perkuat Diplomasi Lindungi WNI)
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyebut keputusan 59 negara itu akan berdampak terhadap para pekerja migran, para pelaku bisnis, pelajar ataupun warga Indonesia yang mempunyai keperluan lainnya. "Oleh karena saya berpendapat pemerintah harus bertindak cepat untuk mengantisipasi agar tidak bertambah negara yang melarang masuk warga negara Indonesia," kata Iqbal. (Baca juga: 59 Negara Tutup Pintu, Citra Indonesia di Internasional Akan Negatif)
Legislator asal daerah pemilihan Sumatera Barat II ini mengatakan, tindakan cepat yang harus dilakukan pemerintah adalah mengendalikan dan menurunkan angka kasus positif Covid-19. "Dan melobi ke 59 negara untuk melonggarkan kebijakan larangan masuk WNI. Saya optimistis jika langkah dan tindakan cepat ini dapat dilakukan maka ke 59 negara tersebut akan kembali membuka izin masuk," pungkasnya.
Sekadar diketahui, 59 Negara yang menutup pintu untuk WNI saat ini di antaranya Malaysia, Hungaria, Uni Emirat Arab, Jepang, Brunei Darussalam, Australia, dan Afrika Selatan. Sementara itu, kasus positif Covid-19 di Indonesia telah tembus 200.000 berdasarkan data terakhir, Selasa 8 September 2020.
(cip)
tulis komentar anda