KPK Cegah Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono ke Luar Negeri

Kamis, 03 Juli 2025 - 18:48 WIB
Mantan Sekretaris Jenderal MPR Maruf Cahyono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Foto/Dok MPR RI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mencegah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) RI Ma'ruf Cahyono (MC) ke luar negeri. Hal ini menyusul penyidikan perkara tindak pidana korupsi dilingkungan MPR RI.

"Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan (MC)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/7/2025).



KPK telah mengusulkan pencegahan itu kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Masa pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan.

"(Dicegah) Sejak 10 Juni 2025," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka. KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR.

Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Sekretaris Jenderal MPR Maruf Cahyono Tersangka Gratifikasi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!