Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto: Sudah Saya Perkirakan sejak Awal

Kamis, 03 Juli 2025 - 14:58 WIB
Kata Hasto, kebenaran adalah kebenaran. "Dan tidak ada motif sejak awal, terbukti dari keterangan-keterangan saksi di persidangan ini maupun di dalam persidangan pada tahun 2020 terkait dengan keterlibatan saya," katanya.

Sebelumnya, JPU menuntut Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Jaksa juga menuntut Hasto dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!