59 Negara Tolak WNI, PKS: Indikasi Penanganan Covid-19 Belum Tepat
Rabu, 09 September 2020 - 13:47 WIB
Dia mengungkapkan saat ini orang tanpa gejala (OTG) dengan klaster keluarga mulai dominan, tetapi sarana untuk isolasi mandiri belum tersedia secara merata di daerah-daerah.
"Agar ekonomi juga tetap berjalan, lakukan testing massif, telusuri dan pisahkan yang terkonfirmasi positif. Tentu ini semua menjadi kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan sarana yang memadai," kata legislator Dapil Jakarta II yang meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri ini.
Menurut dia, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kembali kebijakan PSBB yang ketat di beberapa wilayah. Kata Mufida, saat ini pemerintah perlu menginjak rem setelah melonggarkan aktivitas masyarakat dan transportasi antarwilayah saat kampanye new normal.
"Sekarang ada jargon umum 'asal memakai protokol kesehatan' semua agenda diperbolehkan. Tapi fakta di lapangan tidak ketat memberlakukan protokol kesehatan. Pemerintah perlu menginjak rem terutama di provinsi-provinsi penyumbang kasus konfirmasi terbesar Covid-19," tuturnya.
Seperti diketahui, sebanyak 59 negara memberlakukan pembatasan izin masuk warga negara asing, termasuk dari Indonesia. Di antaranya Malaysia, Arab Saudi dan Jepang. Pembatasan izin masuk itu untuk mencegah penularan virus Covid-19 yang saat ini masih melanda banyak negara di dunia.
Lihat Juga: Ciptakan Alat Pembayaran TransJakarta Berbasis Gantungan Kunci, 3 Siswa Ini Raih Emas di KLESF Malaysia
"Agar ekonomi juga tetap berjalan, lakukan testing massif, telusuri dan pisahkan yang terkonfirmasi positif. Tentu ini semua menjadi kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan sarana yang memadai," kata legislator Dapil Jakarta II yang meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri ini.
Menurut dia, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kembali kebijakan PSBB yang ketat di beberapa wilayah. Kata Mufida, saat ini pemerintah perlu menginjak rem setelah melonggarkan aktivitas masyarakat dan transportasi antarwilayah saat kampanye new normal.
"Sekarang ada jargon umum 'asal memakai protokol kesehatan' semua agenda diperbolehkan. Tapi fakta di lapangan tidak ketat memberlakukan protokol kesehatan. Pemerintah perlu menginjak rem terutama di provinsi-provinsi penyumbang kasus konfirmasi terbesar Covid-19," tuturnya.
Seperti diketahui, sebanyak 59 negara memberlakukan pembatasan izin masuk warga negara asing, termasuk dari Indonesia. Di antaranya Malaysia, Arab Saudi dan Jepang. Pembatasan izin masuk itu untuk mencegah penularan virus Covid-19 yang saat ini masih melanda banyak negara di dunia.
Lihat Juga: Ciptakan Alat Pembayaran TransJakarta Berbasis Gantungan Kunci, 3 Siswa Ini Raih Emas di KLESF Malaysia
(dam)
tulis komentar anda