Dukung KPK terkait Pengusutan Dugaan Korupsi ASDP, PINTU Tegaskan Tak Ada Keterlibatan

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:50 WIB
Dia menilai tidak ditemukan keterkaitan pengguna aplikasi PINTU dalam perkara tersebut. Begitu mendapatkan informasi terkait dugaan nama-nama pengguna, pihaknya segera melakukan pengecekan internal.

“Hasilnya nihil. Tidak ditemukan kecocokan antara nama-nama yang disebutkan KPK dalam suratnya dengan nama pengguna maupun karyawan PINTU saat ini,” katanya.

Mengenai data-data nihil tersebut, pihaknya telah menyerahkan laporan secara resmi dan telah diterima KPK. Ke depan, PINTU akan terus kooperatif dengan proses hukum yang berlangsung dan siap memberikan data dan informasi yang diperlukan.

Diketahui, KPK telah menahan pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN) Adjie. Dia merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi proses KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022. Mereka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Kemudian, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry MAC, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, serta pihak swasta Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!