Bambang Tri Ajukan PK Kasus Ijazah Jokowi, Klaim Ada Novum Baru

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:56 WIB
Terpidana kasus ujaran kebencian mengenai ijazah mantan Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya ke MA. PK diajukan oleh kuasa hukumnya, Pardiman, melalui PN Surakarta (Solo), Selasa (24/6/2025). Foto/Ary W
SOLO - Terpidana kasus ujaran kebencian mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ), Bambang Tri Mulyono, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya ke Mahkamah Agung (MA). PK diajukan oleh kuasa hukumnya, Pardiman, melalui Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo), Selasa (24/6/2025).

"Hari ini sudah didaftarkan dan telah diterima permohonan PK setelah diperiksa dokumen-dokumennya," kata Pardiman SH di PN Solo, Selasa (24/6/2025).



Dia mengatakan, ada novum baru yang menjadi landasan untuk mengalukan PK. Hanya saja, Pardiman enggan membeberkan novum baru tersebut. Novum akan disampaikan ketika agenda pemeriksaan sidang.

Baca Juga: Bareskrim Tangkap Bambang Tri Mulyono Diduga Terkait Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!