Bambang Tri Ajukan PK Kasus Ijazah Jokowi, Klaim Ada Novum Baru
Selasa, 24 Juni 2025 - 13:56 WIB
Dia mengemukakan, antara Bambang Tri dan Jokowi secara pribadi sebenarnya tidak ada gesekan. Itu dapat dilihat di antaranya karena Jokowi juga tidak melaporkan Bambang Tri.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2023 Bambang Tri divonis 6 tahun penjara oleh PN Solo. Bambang Tri dinyatakan bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian mengenai ijazah Jokowi.
Pada tingkatan Pengadilan Tinggi (PT), Bambang divonis 4 tahun. saat hukuman Bambang Tri masih tersisa 2 tahun. Pengajuan PK yang diajukan Bambang Tri saat ini dilakukan ketika momen ijazah Jokowi kembali menjadi sorotan.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2023 Bambang Tri divonis 6 tahun penjara oleh PN Solo. Bambang Tri dinyatakan bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian mengenai ijazah Jokowi.
Pada tingkatan Pengadilan Tinggi (PT), Bambang divonis 4 tahun. saat hukuman Bambang Tri masih tersisa 2 tahun. Pengajuan PK yang diajukan Bambang Tri saat ini dilakukan ketika momen ijazah Jokowi kembali menjadi sorotan.
(zik)
Lihat Juga :