Resolusi Konflik Ambon, Pelajaran Berharga Menjaga Perdamaian

Selasa, 24 Juni 2025 - 08:59 WIB
Baca Juga: Aksi Heroik Mantan Danjen Kopassus Memburu para Perusuh di Konflik Ambon

Dalam perundingan Malino II, pemerintah memainkan peran sebagai pihak ketiga. Pemerintah dengan kekuasan yang dimiliki melakukan intervensi membangun komunikasi dengan TNI, Polri, pemda, komunitas Islam dan komunitas Kristen, untuk menyelesaikan konflik Ambon lewat jalur perundingan. Pemerintah pusat menyiapkan tempat dan berbagai fasilitas akomodasi perlindungan keamanan kepada semua utusan untuk dapat mengikuti perundingan Malino II. Dalam perundingan Malino II, pemerintah pusat yang diwakili oleh Jusuf Kalla (Menko Kesra) dan Menko Polhukam Susilo Bambang Yudhoyono, menempatkan diri sebagai fasilitator dari pihak pemerintah yang memiliki kepentingan nasional agar konflik Ambon segera berakhir.

Semua utusan dari komunitas Islam dan Kristen terbangun kesadaran bersama, bahwa konflik Ambon harus diakhiri, agar masyarakat Ambon dapat keluar dari penderitaan. Dalam konflik Maluku 1999 tidak ada pihak yang menang atau kalah, semuanya merasakan penderitaan yang sama. Semua peserta Malino II menginginkan konflik Ambon harus diselesaikan tanpa melibatkan fasilitator dari pihak asing (NGO, negara lain). Sulit dibayangkan konflik Ambon yang sangat rumit dan memakan banyak korban jiwa dan harta dapat diselesaikan lewat perundingan Malino II yang digagas bersama antara Pemerintah Pusat, Pemda Maluku, dan utusan dari komunitas Islam dan Kristen.

Dalam negosiasi pada perjanjian Malino II, utusan yang dikirim mewakili representasi berbagai unsur dalam komunitas agama Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, yang terdiri dari ada tokoh agama, tokoh masyakat, akademisi dan utusan organisasi mahasiswa. Dalam Perjanjian Malino II, peserta utusan masing-masing diminta menyampaikan keluhan dan menyampaikan berbagai permasalahan yang mereka alami. Masing-masing komunitas memiliki permasalahan yang berbeda-beda. Berbagai permasalahan ini dicatat untuk bahan masukan bagi pemerintah dalam upaya perumusan kebijakan perdamaian Ambon.

Isu yang memunculkan tarik-menarik dalam perjanjian Malino II salah satunya adalah tuntutan dari komunitas Kristen untuk penarikan Laskar Jihad dari Ambon, sementara Komunitas Islam menuntut untuk pembubaran dan penangkapan terhadap anggota FKM (Front Kedaulatan Maluku) yang berafiliasi kepada gerakan separatis RMS. Perjanjian Malino II adalah inisiatif dari pemerintah pusat untuk mendamaikan pertikaian yang terjadi di Ambon, demi tetap tegaknya negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam perundingan Malino II, tidak lagi membicarakan siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi mencari solusi agar dapat keluar dari konflik dan kembali pada kehidupan normal yang damai.

Kesepakatan damai dalam Malino II tidak akan tercapai apabila para utusan perwakilan komunitas Islam, komunitas Kristen Protestan dan komunitas Kristen Katolik memiliki pandangan dan persepsi yang berbeda. Pemerintah sebagai fasilitator perundingan berhasil membangun komunikasi dan kepercayaan dari masing-masing utusan perundingan bahwa perundingan damai yang mereka lakukan bukan untuk mengakui kekalahan satu dengan yang lain, tetapi mengakomodir berbagai berbagai keinginan bersama dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing komunitas.

Konflik Ambon tidak bisa didekati dengan cara adversial, yaitu melihat penyelesaian konflik dengan pendekatan kalah atau menang, kita melawan mereka, dan harus memenangkan perundingan secara keseluruan. Penyelesaian perundingan Malino II harus dilihat dengan pendekatan reflektif, yakni masing-masing utusan perunding harus terbangun rasa empati dan kesadaran bahwa konflik yang terjadi di Ambon, telah mengakibatkan penderitaan, kesengsaraan, dan korban baik materi maupun korban jiwa. Maka itu, konflik harus diakhiri untuk kepentingan bersama. Dalam melakukan negosiasi para utusan harus berpikir integratif dengan melihat kebutuhan dan keinginan kedua kelompok komunitas bukan hanya mengutamakan kepentingan sendiri. Sebab, apabila dalam negosiasi ada pihak yang merasa dirugikan, perdamaian mungkin bisa disepakati dalam perundingan, tetapi tidak bisa dilaksanakan di lapangan.

Dalam era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla, kondisi Ambon berangsur-angsur normal, mulai terbangun kesadaran masyarakat untuk menjaga perdamaian secara kolektif. Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang berpasangan dengan Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden, memberikan perhatian terhadap percepatan pembangunan dan relokasi pengungsi di Ambon. Berbagai fasilitas umum seperti rumah ibadah masjid dan gereja, kampus, sekolah, pasar, puskesmas, rumah sakit yang sempat mengalami kehancuran dibangun kembali. Pemerintah kemudian melakukan relokasi pengungsi dan membangun kembali rumah para pengungsi yang mengalami kehancuran.

Pembangunan Ambon pascakonflik membuat kesadaran masyarakat Ambon untuk menjaga dan merawat perdamaian di Ambon. Mereka umumnya sudah tidak mau berada dalam kondisi konflik sosial dan agama yang sangat merugikan masyarakat Ambon dari semua aspek. Untuk memperingati perdamaian Ambon, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada periode kedua menjabat meresmikan Monumen Gong Perdamaian di Kota Ambon pada tanggal 25 November 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!