Kejaksaan Tegaskan Mekanisme Berlapis dalam Restorative Justice, Tak Ada Celah Transaksional
Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:35 WIB
Kejaksaan menegaskan pelaksanaan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dilakukan dengan mekanisme ketat dan berlapis demi mencegah potensi penyimpangan. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
YOGYAKARTA - Kejaksaan menegaskan pelaksanaan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dilakukan dengan mekanisme yang ketat dan berlapis demi mencegah potensi penyimpangan, termasuk praktik transaksional.
Proses ketat pelaksanaan RJ sudah dilakukan di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) di mana jaksa akan melihat berkas perkara tersangka apakah memenuhi syarat untuk RJ. Syarat itu yakni:
Baca juga: KUHP Baru Mengedepankan Norma Restorative Justice
1. Tersangka baru pertama kali melakukan pidana dan ancaman tidak lebih dari 5 tahun
Proses ketat pelaksanaan RJ sudah dilakukan di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) di mana jaksa akan melihat berkas perkara tersangka apakah memenuhi syarat untuk RJ. Syarat itu yakni:
Baca juga: KUHP Baru Mengedepankan Norma Restorative Justice
1. Tersangka baru pertama kali melakukan pidana dan ancaman tidak lebih dari 5 tahun
Lihat Juga :