Prabowo Setujui Pembentukan 5 Pengadilan Militer Baru

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:47 WIB
Suasana persidangan di Pengadilan Militer. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan lima Pengadilan Militer baru. Kelima Pengadilan Militer tersebut berada di Pekanbaru, Kendari, Manokwari, Balikpapan, dan Makassar.

Pembentukan pengadilan militer baru didasarkan pada dua Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer V Makassar, serta PP Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-17 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari.



Dari lampiran beleid yang diakses dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kamis (19/6/2025), pembentukan Pengadilan militer ini bertujuan untuk memenuhi akses keadilan yang merata, serta meningkatkan pelayanan peradilan yang efektif dan efisien kepada pencari keadilan berdasarkan asal peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Dua Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer V Makassar, bertujuan untuk mengurangi tingginya beban pada Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.

Baca Juga: 4 Perbedaan Pengadilan Militer dan Pengadilan Sipil

Pembentukan Pengadilan Militer baru juga seiring dengan adanya pengembangan organisasi militer . "Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk: a. Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan yang berkedudukan di Kota Balikpapan; dan b. Pengadilan Militer Tinggi V Makassar yang berkedudukan di Kota Makassar," tulis Pasal 1 PP 22/2025.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!