Menteri Kebudayaan Sebut Tak Ada Pemerkosaan Dalam Kerusuhan Mei 98, Komnas HAM: Tidak Tepat!

Selasa, 17 Juni 2025 - 06:56 WIB
Tim Ad Hoc telah menyelesaikan penyelidikan pada September 2003. Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, kata Anis, Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 dinyatakan sebagai Pelanggaran HAM berat yakni kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Adapun bentuk kejahatan kemanusiaan yang diatur dalam klausul itu seperti pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan; perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara dan persekusi.

Baca juga: Pernyataan Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal Mei 1998 Dikritik, Istana: Jangan Divonis Macam-macam Dulu



Anis mengatakan, Komnas HAM melalui Surat Nomor: 197/TUA/IX/2003 telahbmenyerahkan hasil penyelidikan pelanggaran HAM yang berat Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 kepada Jaksa Agung selaku Penyidik pada 19 September 2003.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!