DPR Cecar Menag Soal Pemotongan BOS Madrasah Rp100.000 per Siswa
Selasa, 08 September 2020 - 18:23 WIB
Sementara itu, Menag Fachrul Razi menjelaskan, pihaknya melakukan penghematan anggaran dana BOS bagi madrasah dan pondok pesantren sebesar Rp100.000 per siswa akibat UU 2/2020, Peraturan Presiden (Perpres) dan SK Menteri Keuangan (Menkeu). Total pemotongan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pnedis) sebesar Rp2,02 triliun. “Penghematan tersebut diambil dari dana perjalanan dinas, perjalanan rapat dan lainnya. Akhirnya Dirjen Pendis melakukan penghematan BOS siswa Rp1,2 triliun,” terangnya. (Baca juga: Menag Tegaskan Penceramah Tak Bersertifikat Tetap Diperbolehkan)
Selain itu, Fachrul menjelaskan, penghematan dana BOS madrasah ini dilakukan sebagai konstruksi anggaran program pendidikan Islam di Kemenag dan mencermati Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang tidak berjalan efektif selam tiga bulan terakhir. “Di samping itu, anggaran penghematan tidak ada ketentuan yang mengatur alokasi yang akan dihemat, termasuk ada perbedaan antara Dirjen Pendidikan Islam dengan Kemendikbud terhadap yang akan dihemat, karena diserahkan sepenuhnya pada Kementerian lembaga,” terangnya.
Namun demikian, mantan Wakil Panglima TNI ini memastikan Kemenag tidak melakukan pemotongan terhadap tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS serta guru pondok pesantren dan guru madrasah, serta sejumlah program beasiswa dan tunjangan lainnya. “PI madrasah dan PI pondok pesantren, bidik misi dari KIP kuliah, tunjangan guru 3T (terdepan, terluar, terpencil), tunjangan dosen non PNS dan tunjangan operasional perkantoran,” katanya. *kiswondari
Selain itu, Fachrul menjelaskan, penghematan dana BOS madrasah ini dilakukan sebagai konstruksi anggaran program pendidikan Islam di Kemenag dan mencermati Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang tidak berjalan efektif selam tiga bulan terakhir. “Di samping itu, anggaran penghematan tidak ada ketentuan yang mengatur alokasi yang akan dihemat, termasuk ada perbedaan antara Dirjen Pendidikan Islam dengan Kemendikbud terhadap yang akan dihemat, karena diserahkan sepenuhnya pada Kementerian lembaga,” terangnya.
Namun demikian, mantan Wakil Panglima TNI ini memastikan Kemenag tidak melakukan pemotongan terhadap tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS serta guru pondok pesantren dan guru madrasah, serta sejumlah program beasiswa dan tunjangan lainnya. “PI madrasah dan PI pondok pesantren, bidik misi dari KIP kuliah, tunjangan guru 3T (terdepan, terluar, terpencil), tunjangan dosen non PNS dan tunjangan operasional perkantoran,” katanya. *kiswondari
(cip)
Lihat Juga :