DPR Akan Panggil Fadli Zon Buntut Sebut Tak Ada Pemerkosaan Massal Mei 98

Senin, 16 Juni 2025 - 14:29 WIB
Legislator PKB itu menilai bahwa TPGF adalah dokumen resmi negara dan bukan narasi spekulatif. Jadi, sebaiknya, pemerintah atau pejabat publik siapapun itu, perlu memberikan penjelasan berbasis pada dokumen resmi dan tidak boleh menyampaikan opini pribadi yang mereduksi semangat penegakan HAM dan rekonsiliasi nasional.

Tragedi Mei 1998 tetap harus masuk dalam narasi sejarah nasional, termasuk dalam kurikulum dan kebijakan kebudayaan. Hal ini penting untuk memastikan keadilan memori dan menghindari penghapusan sejarah (historical denialism).

Lebih dari itu, Komisi X DPR justru mendorong pemerintah untuk memperkuat komitmen terhadap penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk kerusuhan Mei 1998, melalui jalur yudisial atau non-yudisial yang bermartabat dan berpihak pada korban.

"Kami Komisi X DPR-RI sangat berkepentingan untuk menjaga kebenaran sejarah, memperjuangkan keadilan bagi korban, serta memastikan bahwa tragedi serupa tidak terulang di masa depan," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!