Adab dan Sopan Santun dalam Kehidupan Hukum Masyarakat Indonesia

Minggu, 15 Juni 2025 - 07:49 WIB
Sehingga pemerintah telah memberlakukan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dengan tujuan agar kritik sosial disampaikan sesuai dengan koridor adab dan sopan santun, serta tidak kemudian mengakibatkan nama baik seseorang.

Untuk memperkuat UU tersebut kemudian pemerintah memberlakukan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan tujuan agar setiap informasi melalui sarana digital dalam bentuk apa pun dapat ditata dan dicegah kemungkinan terjadinya pelanggaran atas adab dan sopan santun dan lebih parah merupakan pelanggaran hukum disertai dengan ancaman pidana yang berat.

Namun dalam praktik hukum menjalankan kedua UU aquo terjadi serangan balik bahwa alat negara dalam melaksanakan kedua UU aquo telah melakukan pelanggaran hak asasi warga yang seharusnya dijamin dan dilindungi undang-undang; bahkan telah memperoleh jaminan konstitusional UUD 45.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!