Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Timah
Kamis, 12 Juni 2025 - 19:45 WIB
Majelis hakim meyakini Hendry Lie terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Salah satu hal yang memberatkan yakni perbuatannya merugikan negara yang sangat besar. Sementara yang meringankan, dia belum pernah dihukum.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum Hendry Lie 18 tahun penjara. Terhadap vonis ini baik kubu terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Salah satu hal yang memberatkan yakni perbuatannya merugikan negara yang sangat besar. Sementara yang meringankan, dia belum pernah dihukum.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum Hendry Lie 18 tahun penjara. Terhadap vonis ini baik kubu terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
(jon)
Lihat Juga :