Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Timah

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:45 WIB
Pemilik saham mayoritas atau Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Hendry Lie divonis 14 tahun penjara. Foto: Nur Khabibi
JAKARTA - Pemilik saham mayoritas atau Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Hendry Lie divonis 14 tahun penjara. Majelis hakim meyakini Hendry Lie melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Tony Irfan membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025).



Baca juga: MAKI Desak Kejagung Sita Seluruh Aset terkait Kasus Korupsi Timah

Hendry juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan. Mantan bos Sriwijaya Air itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun subsider 8 tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!