Kejagung Bisa Usut Pelanggaran Tambang di Raja Ampat, Asal...

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:59 WIB
Dia menambahkan, kasus tersebut jangan hanya ramai di media sosial saja, tapi jika ada yang merasa dirugikan atau menemukan adanya pelanggaran, bisa disampaikan ke aparat berwenang.

Baca juga: Prabowo Perintahkan 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat Dicabut

Sehingga, aparat berwenang pun bisa melakukan pendalaman.

Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut



Setelah menjadi polemik dan sorotan masyarakakat, pemerintah mengambil langkah tegas dengan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat , Papua Barat Daya.

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Prasetyo menyebutkan, keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan rapat terbatas dengan menteri terkait kemarin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!