Polisi Periksa Sekjen Peradi Bersatu, Pelapor Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:16 WIB
Dia meminta Polda Metro Jaya segera menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Sebab, sudah banyak saksi yang diperiksa sehingga memungkinkan Polda Metro Jaya untuk bisa segera melakukan gelar perkara.

"Pada dasarnya kedatangan saya mendesak Polda Metro untuk segera naik sidik. Saya minta kepada Polda Metro Jaya, khususnya Pak Kapolda segera memerintahkan naik sidik," kata Ade.

"Kalau yang laporan Pak Jokowi kan sudah diperiksa. Harusnya sudah gelar perkara untuk naik sidik, nggak perlu berlama-lama lagi," tambahnya.

Sekadar mengingatkan, Jokowi melaporkan 5 orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.

“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE antara lain Pasal 27A, 32, dan Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” ujar Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!