4 Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, Menteri LH Siapkan Audit Lingkungan dan Langkah Hukum
Selasa, 10 Juni 2025 - 18:12 WIB
“Memang ada tiga pendekatan utama, mulai sanksi pengadministrasi pemerintah, kemudian sengketa lingkungan hidup dan gugatan pidana. Memang ada potensi ke sana karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma, ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan,” jelasnya.
Hanif juga menegaskan pencabutan izin tidak mengakhiri kewajiban perusahaan terhadap pemulihan lingkungan. Proses pemulihan akan tetap dilakukan, dengan kolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM.
Baca juga: Prabowo Perintahkan 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat Dicabut
“Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai, pemulihannya akan dilakukan oleh kementerian lingkungan hidup bersama teman-teman ESDM,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan pencabutan empat izin IUP nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil setelah keempat perusahaan, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Hanif juga menegaskan pencabutan izin tidak mengakhiri kewajiban perusahaan terhadap pemulihan lingkungan. Proses pemulihan akan tetap dilakukan, dengan kolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM.
Baca juga: Prabowo Perintahkan 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat Dicabut
“Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai, pemulihannya akan dilakukan oleh kementerian lingkungan hidup bersama teman-teman ESDM,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan pencabutan empat izin IUP nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil setelah keempat perusahaan, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
(cip)
Lihat Juga :