4 Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, Menteri LH Siapkan Audit Lingkungan dan Langkah Hukum
Selasa, 10 Juni 2025 - 18:12 WIB
loading...
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq segera menyiapkan audit lingkungan dan langkah hukum usai pencabutan empat izin tambang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan segera menyiapkan audit lingkungan dan langkah hukum usai pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat , Papua Barat Daya.
“Kita sedang melakukan pendalaman pengawasan. Jadi tim kami segera berangkat untuk menyikapi pencabutan yang dilakukan oleh pemerintah, kita melakukan pendalaman pengawasan dari pengawasan itu kita akan menentukan langkah-langkah lebih lanjut,” kata Hanif, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Terkait potensi pelanggaran hukum, Hanif menyatakan sedang mendalami kemungkinan sanksi lanjutan, termasuk pidana. Dia mengungkapkan ada indikasi beberapa kegiatan penambangan dilakukan di luar norma yang berlaku.
Baca juga: 4 Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, Bahlil: Ada Pelanggaran
“Memang ada tiga pendekatan utama, mulai sanksi pengadministrasi pemerintah, kemudian sengketa lingkungan hidup dan gugatan pidana. Memang ada potensi ke sana karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma, ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan,” jelasnya.
Hanif juga menegaskan pencabutan izin tidak mengakhiri kewajiban perusahaan terhadap pemulihan lingkungan. Proses pemulihan akan tetap dilakukan, dengan kolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM.
Baca juga: Prabowo Perintahkan 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat Dicabut
“Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai, pemulihannya akan dilakukan oleh kementerian lingkungan hidup bersama teman-teman ESDM,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan pencabutan empat izin IUP nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil setelah keempat perusahaan, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
“Kita sedang melakukan pendalaman pengawasan. Jadi tim kami segera berangkat untuk menyikapi pencabutan yang dilakukan oleh pemerintah, kita melakukan pendalaman pengawasan dari pengawasan itu kita akan menentukan langkah-langkah lebih lanjut,” kata Hanif, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Terkait potensi pelanggaran hukum, Hanif menyatakan sedang mendalami kemungkinan sanksi lanjutan, termasuk pidana. Dia mengungkapkan ada indikasi beberapa kegiatan penambangan dilakukan di luar norma yang berlaku.
Baca juga: 4 Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, Bahlil: Ada Pelanggaran
“Memang ada tiga pendekatan utama, mulai sanksi pengadministrasi pemerintah, kemudian sengketa lingkungan hidup dan gugatan pidana. Memang ada potensi ke sana karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma, ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan,” jelasnya.
Hanif juga menegaskan pencabutan izin tidak mengakhiri kewajiban perusahaan terhadap pemulihan lingkungan. Proses pemulihan akan tetap dilakukan, dengan kolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM.
Baca juga: Prabowo Perintahkan 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat Dicabut
“Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai, pemulihannya akan dilakukan oleh kementerian lingkungan hidup bersama teman-teman ESDM,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan pencabutan empat izin IUP nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil setelah keempat perusahaan, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
(cip)
Lihat Juga :