Menakar Seberapa Serius Desakan Pemakzulan Gibran

Kamis, 05 Juni 2025 - 16:39 WIB
Baca juga: Ikut Dukung Makzulkan Wapres Gibran, Mantan Dankormar: Kami Sayang Prabowo

Pasal 17 ayat (5) : Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

Pasal 17 ayat (6) : Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17 ayat (7) : Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.

Surat Usulan Pemakzulan Gibran Akan Dibacakan di Rapat Paripurna DPR



Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Andreas Hugo Pareira menyebut surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang masuk ke DPR RI akan dibacakan di Rapat Paripurna DPR RI. Ia menyebut hal itu sesuai prosedur.

"Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 akan dibacakan di Paripurna DPR," kata Andreas kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

Nantinya, DPR akan mengambil keputusan terkait tahapan proses pemakzulan itu. Anak buah Megawati Soekarnoputri itu kemudian menjelaskan apabila rapat paripurna dihadiri oleh dua per tiga yang hadir dan disetujui, proses pemakzulan akan dimulai.

"Untuk pemgambilan keputusan, apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai UUD 1945 pasal 7 dimulai," tuturnya.

Apabila proses itu dimulai, DPR selanjutnya bersurat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan segala pertimbangan yang ada. Selanjutnya, MK akan memutuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak.

"Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3, maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan," pungkasnya.

Wamensesneg: Nggak Perlu Direspons



Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro pun buka suara. Juri Ardiantoro kepada awak media mengatakan bahwa informasi itu memang berseliweran di grup WhatsApp maupun media.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!