Komisi VIII DPR Tegaskan Pemerintah Tak Berhak Sertifikasi Ulama

Selasa, 08 September 2020 - 11:48 WIB
“Ini seperti ada sesuatu yang perlakuakn tidak sama. Begitu juga degan rektor di Universitas Islam Negeri, itu semua yang akan menajdi perhatian kita semua pak,” sarannya.

(Baca: Kemenag: Bukan Sertifikasi Penceramah tapi Penceramah Bersertifikat)

Legislator Dapil Banten II ini menegaskan bahwa gelar dai, ustadz atau penceramah agama itu diberikan oleh masyarakat, bukan pemerintah. Pemerintah pun belum tentu adalah dai, ustadz atau penceramah agama, jadi pemerintah tidak berhak memberikan sertifikat kepada ulama.

“Termasuk soal dai ini pak yang memebrikan gelar dai, ustadz itu masyarakat pak, bukan pemerintah, pemerintah belum tentu jadi dai atau ustadz, kiai, apa haknya memberikan sertifikat,” tukas Yandri.

Karena itu, Wakil Ketua Umum PAN ini menambahkan, penting bagi Menag untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataan tersebut secara menyeluruh. “Dalam raker kali ini penting kita klarifikasi secara menyeluruh termasuk soal sertifikat tadi,” tandasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!