Komisi VIII DPR Tegaskan Pemerintah Tak Berhak Sertifikasi Ulama
Selasa, 08 September 2020 - 11:48 WIB
JAKARTA - Komisi VIII DPR menegaskan bahwa gelar ulama diberikan masyarakat. Karena itu pemerintah sama sekali tidak berhak untuk melakukan sertifikasi terhadap ulama .
“Rencana sertifikasi bagi penceramah pak, dai atau ustaz menimbulkan banyak penolakan, Pak. Jadi tolong kalau bisa hal-hal yang masih dalam kajian atau belum menjadi keputusan, apalagi belum ada keputusan di antara kita, sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu,” kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto saat membuka rapat kerja dengan Menag Fachrul Razi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
(Baca: Naik Hampir 50%, Komisi VIII Setujui Anggaran Kemensos TA 2021 Rp92,817 Triliun)
Yandri menyarankan, alangkah baiknya jika Menag fokus pada reformasi birokrasi di internal Kemenag, termasuk menyelesaikan para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag di daerah yang bermasalah. Isunya juga tidak enak didengar karena, ada yang bermasalah dan sudah diberi sanksi tapi, ada juga Kepala Kanwil yang tetap dipertahankan.
“Ini seperti ada sesuatu yang perlakuakn tidak sama. Begitu juga degan rektor di Universitas Islam Negeri, itu semua yang akan menajdi perhatian kita semua pak,” sarannya.
(Baca: Kemenag: Bukan Sertifikasi Penceramah tapi Penceramah Bersertifikat)
Legislator Dapil Banten II ini menegaskan bahwa gelar dai, ustadz atau penceramah agama itu diberikan oleh masyarakat, bukan pemerintah. Pemerintah pun belum tentu adalah dai, ustadz atau penceramah agama, jadi pemerintah tidak berhak memberikan sertifikat kepada ulama.
“Termasuk soal dai ini pak yang memebrikan gelar dai, ustadz itu masyarakat pak, bukan pemerintah, pemerintah belum tentu jadi dai atau ustadz, kiai, apa haknya memberikan sertifikat,” tukas Yandri.
Karena itu, Wakil Ketua Umum PAN ini menambahkan, penting bagi Menag untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataan tersebut secara menyeluruh. “Dalam raker kali ini penting kita klarifikasi secara menyeluruh termasuk soal sertifikat tadi,” tandasnya.
“Rencana sertifikasi bagi penceramah pak, dai atau ustaz menimbulkan banyak penolakan, Pak. Jadi tolong kalau bisa hal-hal yang masih dalam kajian atau belum menjadi keputusan, apalagi belum ada keputusan di antara kita, sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu,” kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto saat membuka rapat kerja dengan Menag Fachrul Razi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
(Baca: Naik Hampir 50%, Komisi VIII Setujui Anggaran Kemensos TA 2021 Rp92,817 Triliun)
Yandri menyarankan, alangkah baiknya jika Menag fokus pada reformasi birokrasi di internal Kemenag, termasuk menyelesaikan para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag di daerah yang bermasalah. Isunya juga tidak enak didengar karena, ada yang bermasalah dan sudah diberi sanksi tapi, ada juga Kepala Kanwil yang tetap dipertahankan.
“Ini seperti ada sesuatu yang perlakuakn tidak sama. Begitu juga degan rektor di Universitas Islam Negeri, itu semua yang akan menajdi perhatian kita semua pak,” sarannya.
(Baca: Kemenag: Bukan Sertifikasi Penceramah tapi Penceramah Bersertifikat)
Legislator Dapil Banten II ini menegaskan bahwa gelar dai, ustadz atau penceramah agama itu diberikan oleh masyarakat, bukan pemerintah. Pemerintah pun belum tentu adalah dai, ustadz atau penceramah agama, jadi pemerintah tidak berhak memberikan sertifikat kepada ulama.
“Termasuk soal dai ini pak yang memebrikan gelar dai, ustadz itu masyarakat pak, bukan pemerintah, pemerintah belum tentu jadi dai atau ustadz, kiai, apa haknya memberikan sertifikat,” tukas Yandri.
Karena itu, Wakil Ketua Umum PAN ini menambahkan, penting bagi Menag untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataan tersebut secara menyeluruh. “Dalam raker kali ini penting kita klarifikasi secara menyeluruh termasuk soal sertifikat tadi,” tandasnya.
(muh)
tulis komentar anda