Komisi VIII DPR Tegaskan Pemerintah Tak Berhak Sertifikasi Ulama

Selasa, 08 September 2020 - 11:48 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi VIII DPR menegaskan bahwa gelar ulama diberikan masyarakat. Karena itu pemerintah sama sekali tidak berhak untuk melakukan sertifikasi terhadap ulama .

“Rencana sertifikasi bagi penceramah pak, dai atau ustaz menimbulkan banyak penolakan, Pak. Jadi tolong kalau bisa hal-hal yang masih dalam kajian atau belum menjadi keputusan, apalagi belum ada keputusan di antara kita, sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu,” kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto saat membuka rapat kerja dengan Menag Fachrul Razi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020).



(Baca: Naik Hampir 50%, Komisi VIII Setujui Anggaran Kemensos TA 2021 Rp92,817 Triliun)

Yandri menyarankan, alangkah baiknya jika Menag fokus pada reformasi birokrasi di internal Kemenag, termasuk menyelesaikan para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag di daerah yang bermasalah. Isunya juga tidak enak didengar karena, ada yang bermasalah dan sudah diberi sanksi tapi, ada juga Kepala Kanwil yang tetap dipertahankan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!