Solidaritas Pekerja Dorong Kejagung Usut Tuntas Kasus Sritex

Senin, 02 Juni 2025 - 19:28 WIB
5. Tuntut maksimal hukuman Iwan Lukminto tersangka korupsi kredit Sritex

6. Segera berikan pesangon dan hak-hak pekerja Sritex.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. Mereka adalah Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020 Dicky Syahbandinata. Kemudian, Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020 Zainuddin Mappa dan Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022 Iwan Setiawan Lukminto.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan penyidik tengah mendalami ke mana pembayaran kredit oleh bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yakni untuk perusahaan atau pribadi.

“Nah itu sedang terus didalami ke mana aliran penggunaan uang Rp692 miliar. Sehingga itu dikatakan sebagai kerugian uang negara. Kan kalau kita dengar penjelasan ini sesungguhnya bahwa pemberian kredit harus digunakan untuk modal kerja,” ujar Harli.

Hasil temuan fakta di lapangan bahwa tersangka Iwan Setiawan Lukminto menggunakan kredit ini untuk hal lainnya, termasuk urusan pembayaran utang. “Nah ini sekarang yang sedang didalami oleh penyidik apakah pembayaran utang perusahaan atau uang pribadi," ungkapnya.

"Tetapi sekiranya pun ini dilakukan untuk pembayaran utang perusahaan, nah ini juga tidak dibenarkan. Kenapa? Karena tidak sesuai peruntukkan. Karena di dalam akad atau kontrak pemberian kredit itu sudah disepakati, sudah diperjanjikan bahwa ini dilakukan untuk modal kerja,” kata Harli.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!