Solidaritas Pekerja Dorong Kejagung Usut Tuntas Kasus Sritex

Senin, 02 Juni 2025 - 19:28 WIB
loading...
Solidaritas Pekerja...
Massa Perkumpulan Pemuda Keadilan dan Solidaritas Pekerja Sritex mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Massa Perkumpulan Pemuda Keadilan dan Solidaritas Pekerja Sritex mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025). Massa memulai unjuk rasa di Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB.

Ratusan demonstran membawa mobil komando untuk menyampaikan aspirasi. Mereka mendorong penuntasan kasus korupsi pada pemberian kredit dari beberapa bank ke PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Baca juga: Penampakan Rumah Bos Sritex Iwan Lukminto Usai Ditangkap oleh Kejagung

“Kita meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan tuntutan yang maksimal kepada tersangka Iwan Lukminto dan kawan-kawan,” kata orator.

Mereka membawa poster dan spanduk bernada emosi atas terjadinya kasus tersebut. Massa menganggap PT Sritex telah mengorbankan banyak nyawa dan keluarga lantaran pailit imbas korupsi.

“Kedatangan kita tidak main-main untuk mengingatkan Kejaksaan Agung jangan main-main. Kasus ini menyebabkan puluhan ribu korban,” ujar orator.

Orator juga mengulas dugaan penggunaan dana kredit untuk kepentingan pribadi Iwan Lukminto. Akibat perbuatannya, PT Sritex dinilai menjadi pailit dan menyebabkan PHK massal.

“Bukannya digunakan untuk menyelamatkan pekerjanya malah digunakan untuk memuaskan ambisi kekuasaan bersama koleganya,” kata orator.

Berikut 6 tuntutan massa aksi
1. Bongkar skandal jahat para petinggi PT Sritex
2. Mendesak Kejagung usut dan tersangkakan seluruh pihak yang terlibat dalam korupsi PT Sritex
3. Meminta Kejagung periksa seluruh aliran dana Sritex
4. Periksa seluruh anggota keluarga Lukminto yang diduga terlibat dalam rekayasa kebangkrutan perusahaan
5. Tuntut maksimal hukuman Iwan Lukminto tersangka korupsi kredit Sritex
6. Segera berikan pesangon dan hak-hak pekerja Sritex.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. Mereka adalah Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020 Dicky Syahbandinata. Kemudian, Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020 Zainuddin Mappa dan Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022 Iwan Setiawan Lukminto.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan penyidik tengah mendalami ke mana pembayaran kredit oleh bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yakni untuk perusahaan atau pribadi.

“Nah itu sedang terus didalami ke mana aliran penggunaan uang Rp692 miliar. Sehingga itu dikatakan sebagai kerugian uang negara. Kan kalau kita dengar penjelasan ini sesungguhnya bahwa pemberian kredit harus digunakan untuk modal kerja,” ujar Harli.

Hasil temuan fakta di lapangan bahwa tersangka Iwan Setiawan Lukminto menggunakan kredit ini untuk hal lainnya, termasuk urusan pembayaran utang. “Nah ini sekarang yang sedang didalami oleh penyidik apakah pembayaran utang perusahaan atau uang pribadi," ungkapnya.

"Tetapi sekiranya pun ini dilakukan untuk pembayaran utang perusahaan, nah ini juga tidak dibenarkan. Kenapa? Karena tidak sesuai peruntukkan. Karena di dalam akad atau kontrak pemberian kredit itu sudah disepakati, sudah diperjanjikan bahwa ini dilakukan untuk modal kerja,” kata Harli.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar: Tanpa Bukti Kuat,...
Pakar: Tanpa Bukti Kuat, Penyebutan 26 Nama dalam Dugaan Korupsi MBG Bisa Berujung Pidana
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Tayang Juni 2026, Drakor...
Tayang Juni 2026, Drakor See You at Work Tomorrow Angkat Kisah Burnout Pekerja Kantoran
Rekomendasi
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Austria Taklukkan Yordania...
Austria Taklukkan Yordania 3-1, Debut Manis di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Pakar: Tanpa Bukti Kuat,...
Pakar: Tanpa Bukti Kuat, Penyebutan 26 Nama dalam Dugaan Korupsi MBG Bisa Berujung Pidana
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Qodari: Kalau Hanya Tuntutan, Bukan Demokrasi
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved