Kejagung Diyakini Bakal Buka Penyebab Sritex Bangkrut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 22:48 WIB
Sekadar diketahui, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex 2005-2022 Irwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Selain itu juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Dicky Syahbandinata (DS) yang diketahui selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jawa Barat (Jabar) Banten, serta Zainuddin Mappa selaku Dirut Bank DKI 2020.

Dalam pengusutan korupsi terkait PT Sritex ini, penyidik total sudah memeriksa 55 orang sebagai tersangka, dan satu ahli.

Korupsi yang menyeret PT Sritex sebagai objek penyidikan, terkait dengan penyimpangan dan pemberian serta penggunaan fasilitas kredit setotal Rp 3,6 triliun oleh bank-bank pemerintah nasional dan daerah.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!