Kejagung Diyakini Bakal Buka Penyebab Sritex Bangkrut
Sabtu, 31 Mei 2025 - 22:48 WIB
loading...
Penyelidikan Kejagung terkait dugaan korupsi di Sritex bakal membuka penyebab pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara itu bangkrut. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menuturkan bahwa penyelidikan dugaan korupsi Sritex bakal membuka apa sebenarnya yang membuat pabrik tekstil yang dahulu terbesar di Asia Tenggara itu mengalami kebangkrutan. Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak perlu ragu-ragu untuk mengusut tuntas dugaan adanya praktik korupsi dalam pemberian fasilitas kredit senilai Rp3,6 triliun oleh bank-bank pemerintah nasional dan daerah untuk Sritex.
“Penanganan kasus ini justru akan mengungkap fenomena kenapa sebuah perusahaan ini bangkrut. Apa memang ‘bangkrut beneran’ apa ‘bangkrut- bangkrutan’. atau ada suatu permainan sehingga menjadi pailit,” ujar Hibnu, Sabtu (31/5/2025).
Baca juga: Breaking News! Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex Rp3,6 Triliun
Dia melihat langkah Kejagung tersebut bakal menjadi pelajaran untuk korporasi bahwa fasilitas kredit harus benar-benar digunakan untuk penguatan korporasi.
“Bukan menyimpang untuk hal-hal lain, apalagi digunakan untuk keuntungan pribadi,” tuturnya.
Hibnu menambahkan, Penanganan kasus ini, karena kejaksaan melihat adanya penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit untuk Sritex.
Dengan demikian, lanjut Hibnu, kemungkinan penyelidikan kejaksaan tidak hanya ke pimpinan Sritex, tetapi juga akan mengarah ke bank-bank yang memberikan fasilitas kreditnya.
Baca juga: Kejagung Geledah Apartemen dan Rumah 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex, Sita Belasan Barbuk
“Apakah pemberi kredit sesuai dengan prosedur, apakah sesuai dengan sasaran,” kata dosen pengajar di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto ini.
Sekadar diketahui, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex 2005-2022 Irwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Selain itu juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Dicky Syahbandinata (DS) yang diketahui selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jawa Barat (Jabar) Banten, serta Zainuddin Mappa selaku Dirut Bank DKI 2020.
Dalam pengusutan korupsi terkait PT Sritex ini, penyidik total sudah memeriksa 55 orang sebagai tersangka, dan satu ahli.
Korupsi yang menyeret PT Sritex sebagai objek penyidikan, terkait dengan penyimpangan dan pemberian serta penggunaan fasilitas kredit setotal Rp 3,6 triliun oleh bank-bank pemerintah nasional dan daerah.
“Penanganan kasus ini justru akan mengungkap fenomena kenapa sebuah perusahaan ini bangkrut. Apa memang ‘bangkrut beneran’ apa ‘bangkrut- bangkrutan’. atau ada suatu permainan sehingga menjadi pailit,” ujar Hibnu, Sabtu (31/5/2025).
Baca juga: Breaking News! Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex Rp3,6 Triliun
Dia melihat langkah Kejagung tersebut bakal menjadi pelajaran untuk korporasi bahwa fasilitas kredit harus benar-benar digunakan untuk penguatan korporasi.
“Bukan menyimpang untuk hal-hal lain, apalagi digunakan untuk keuntungan pribadi,” tuturnya.
Hibnu menambahkan, Penanganan kasus ini, karena kejaksaan melihat adanya penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit untuk Sritex.
Dengan demikian, lanjut Hibnu, kemungkinan penyelidikan kejaksaan tidak hanya ke pimpinan Sritex, tetapi juga akan mengarah ke bank-bank yang memberikan fasilitas kreditnya.
Baca juga: Kejagung Geledah Apartemen dan Rumah 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex, Sita Belasan Barbuk
“Apakah pemberi kredit sesuai dengan prosedur, apakah sesuai dengan sasaran,” kata dosen pengajar di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto ini.
Sekadar diketahui, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex 2005-2022 Irwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Selain itu juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Dicky Syahbandinata (DS) yang diketahui selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jawa Barat (Jabar) Banten, serta Zainuddin Mappa selaku Dirut Bank DKI 2020.
Dalam pengusutan korupsi terkait PT Sritex ini, penyidik total sudah memeriksa 55 orang sebagai tersangka, dan satu ahli.
Korupsi yang menyeret PT Sritex sebagai objek penyidikan, terkait dengan penyimpangan dan pemberian serta penggunaan fasilitas kredit setotal Rp 3,6 triliun oleh bank-bank pemerintah nasional dan daerah.
(shf)
Lihat Juga :