Pidana dan Denda Rp100 Juta Diusulkan bagi Paslon Pelanggar Protokol Covid-19

Selasa, 08 September 2020 - 08:14 WIB
Zulfikar meminta ada sanksi tegas yang diterapkan pada tahap selanjutnya. Politikus Partai Golkar ini mendorong pemerintah untuk menjatuhkan sanksi bagi pelanggar.

"Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur sanksi mulai 1 juta hingga 100 juta rupiah atau penjara 1 tahun, bagi mereka yang tidak mentaatinya," ujarnya.

Selain itu, Zulfikar mengingatkan demokrasi dan kesehatan merupakan dua hal yang sama-sama esensial bagi bangsa ini. "Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 sudah menjadi kesepakatan antara Pemeritah, DPR, dan Penyelenggara, maka semua pihak harus siap bertanggung jawab dengan segala konsekusensinya," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!