Sindikat Penipuan Peralatan Medis Terendus Berkat Info Interpol Italia
Selasa, 08 September 2020 - 07:35 WIB
Berdasarkan hasil penelusuran, Tim Bareskrim Polri menduga ada tindak pidana yang dilakukan sindikat internasional Nigeria-Indonesia dengan modus BEC (Business Email Compromise) perusahaan Althea Italy. Korban diketahui sudah melakukan transfer sebanyak tiga kali ke rekening salah satu bank di Indonesia senilai euro 3,6 juta atau setara dengan Rp58,8 miliar. “Atas kerja sama dari Interpol Italia, Interpol Indonesia, Bareskrim Polri, dan dibantu rekan-rekan PPATK, kita berhasil menangkap pelaku,” kata mantan Kapolda Banten ini. (Baca juga: India Kalahkan Brasil Dalam Jumlah Infeski Virus Corona)
Tiga pelaku diketahui berinisial SB, R, dan TP. Mereka ditangkap di daerah Bogor, Padang, dan Jakarta. Sementara satu orang lain, yaitu warga negara asing (WNA) berinisial DM masih dalam pengejaran. “Selain uang tunai, barang bukti yang diamankan, yaitu dua unit mobil, aset tanah dan bangunan di Banten dan Sumatera, serta dokumen perusahaan,” ungkap Sigit.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011, Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 19 Tahun 2016, Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, dan Pasal 4, 5, 6, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010. (Lihat videonya: Inilah Kriteria Wanita Muslimah yang Dirindukan Surga)
Berdasarkan pantauan, barang bukti uang yang disita itu dikemas dalam plastik bening kemudian diletakkan bertumpuk. Satu plastik bening tersebut diperkirakan terdapat 10–15 gepok dengan nominal Rp50.000 dan Rp100.000. Di atas tumpukan uang itu terdapat tulisan ‘Barang Bukti Rp56,8 miliar’. Uang itu merupakan hasil kejahatan pelaku penipuan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara penipuan tersebut. (M Yamin)
Tiga pelaku diketahui berinisial SB, R, dan TP. Mereka ditangkap di daerah Bogor, Padang, dan Jakarta. Sementara satu orang lain, yaitu warga negara asing (WNA) berinisial DM masih dalam pengejaran. “Selain uang tunai, barang bukti yang diamankan, yaitu dua unit mobil, aset tanah dan bangunan di Banten dan Sumatera, serta dokumen perusahaan,” ungkap Sigit.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011, Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 19 Tahun 2016, Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, dan Pasal 4, 5, 6, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010. (Lihat videonya: Inilah Kriteria Wanita Muslimah yang Dirindukan Surga)
Berdasarkan pantauan, barang bukti uang yang disita itu dikemas dalam plastik bening kemudian diletakkan bertumpuk. Satu plastik bening tersebut diperkirakan terdapat 10–15 gepok dengan nominal Rp50.000 dan Rp100.000. Di atas tumpukan uang itu terdapat tulisan ‘Barang Bukti Rp56,8 miliar’. Uang itu merupakan hasil kejahatan pelaku penipuan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara penipuan tersebut. (M Yamin)
(ysw)
Lihat Juga :