Sindikat Penipuan Peralatan Medis Terendus Berkat Info Interpol Italia

Selasa, 08 September 2020 - 07:35 WIB
loading...
Sindikat Penipuan Peralatan...
Uang senilai Rp56 miliar yang berhasil diamankan Bareskrim dari sindikan internasional penipuan penjualan peralatan medis covid-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan yang dilakukan sindikat internasional terkait pembelian ventilator dan monitor Covid-19. Tiga orang berhasil diamankan dalam kasus ini. Polisi turut menyita barang bukti berupa uang euro 3,6 juta atau setara dengan Rp58,8 miliar.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya perusahaan asal Italia, yaitu Althea Italy dan perusahaan asal China Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics, yang melakukan kontrak jual beli terkait dengan peralatan medis ventilator dan monitor Covid-19. (Baca: Gegara Resesi, Singapura Mulai Tak Ramah Pada TKA)

Pembayaran beberapa kali telah dilakukan, kemudian di pertengahan perjalanan ada seorang mengaku GM dari perusahaan Italia menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan pembayaran. Selanjutnya rekening pembayaran diubah menggunakan bank di Indonesia.

“Interpol Indonesia kemudian mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana penipuan dari Interpol Italia. Selanjutnya informasi itu diteruskan ke Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, kemarin.

Berdasarkan hasil penelusuran, Tim Bareskrim Polri menduga ada tindak pidana yang dilakukan sindikat internasional Nigeria-Indonesia dengan modus BEC (Business Email Compromise) perusahaan Althea Italy. Korban diketahui sudah melakukan transfer sebanyak tiga kali ke rekening salah satu bank di Indonesia senilai euro 3,6 juta atau setara dengan Rp58,8 miliar. “Atas kerja sama dari Interpol Italia, Interpol Indonesia, Bareskrim Polri, dan dibantu rekan-rekan PPATK, kita berhasil menangkap pelaku,” kata mantan Kapolda Banten ini. (Baca juga: India Kalahkan Brasil Dalam Jumlah Infeski Virus Corona)

Tiga pelaku diketahui berinisial SB, R, dan TP. Mereka ditangkap di daerah Bogor, Padang, dan Jakarta. Sementara satu orang lain, yaitu warga negara asing (WNA) berinisial DM masih dalam pengejaran. “Selain uang tunai, barang bukti yang diamankan, yaitu dua unit mobil, aset tanah dan bangunan di Banten dan Sumatera, serta dokumen perusahaan,” ungkap Sigit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011, Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 19 Tahun 2016, Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, dan Pasal 4, 5, 6, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010. (Lihat videonya: Inilah Kriteria Wanita Muslimah yang Dirindukan Surga)

Berdasarkan pantauan, barang bukti uang yang disita itu dikemas dalam plastik bening kemudian diletakkan bertumpuk. Satu plastik bening tersebut diperkirakan terdapat 10–15 gepok dengan nominal Rp50.000 dan Rp100.000. Di atas tumpukan uang itu terdapat tulisan ‘Barang Bukti Rp56,8 miliar’. Uang itu merupakan hasil kejahatan pelaku penipuan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara penipuan tersebut. (M Yamin)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
4 Kombes Pol Digeser...
4 Kombes Pol Digeser Kapolri ke Dirreskrimum Polda pada Mutasi 7 Mei 2026
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
3 Kapolda Bengkulu sebelum...
3 Kapolda Bengkulu sebelum Brigjen Yudhi Sulistianto Wahid, Ada Teman Seangkatan Kapolri
Rekomendasi
Ferrari Dicemooh, BMW...
Ferrari Dicemooh, BMW Dipuja: Menguak Rahasia Sangar M Concept Neue Klasse!
Tren Wewangian Gen Z:...
Tren Wewangian Gen Z: Ekspresi Diri Melalui Pilihan Aroma Harian
Timnas Indonesia U-19...
Timnas Indonesia U-19 Raih Peringkat Ketiga Piala AFF U-19 2026
Berita Terkini
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Infografis
Muammar Gaddafi Panggil...
Muammar Gaddafi Panggil 200 Wanita Muda Italia, Diajak Masuk Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved