Zarof Ricar Ngaku Tertekan saat Diperiksa Penyidik, Kejagung: Apa karena Bingung Rp920 Miliar?
Rabu, 28 Mei 2025 - 20:23 WIB
Sebab, dalam mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyidik memang mempunyai kewajiban mencari tahu asal muasal uang itu. Sehingga, pertanyaan penyidik tak bisa dianggap sebagai tekanan.
"Karena itu kan kewajiban penyidik juga untuk menelusuri itu, sehingga dia merasa tertekan. Itu bukan bagian dari tekanan, itu yang harus dibuktikan," kata Harli.
Kendati demikian, Kejagung juga terbuka apabila ada penyidik yang melakukan ancaman terhadap Zarof. Dia dapat menyampaikan hal tersebut di persidangan.
Harli juga meminta Zarof Ricar terbuka atas pertanyaan penyidik. Zarof juga diminta tidak bersembunyi di balik kata tertekan.
Pengakuan tertekan disampaikan Zarof saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Hakim PN Surabaya Rudi Suparmono, Senin (26/5/2025).
"Karena itu kan kewajiban penyidik juga untuk menelusuri itu, sehingga dia merasa tertekan. Itu bukan bagian dari tekanan, itu yang harus dibuktikan," kata Harli.
Kendati demikian, Kejagung juga terbuka apabila ada penyidik yang melakukan ancaman terhadap Zarof. Dia dapat menyampaikan hal tersebut di persidangan.
Harli juga meminta Zarof Ricar terbuka atas pertanyaan penyidik. Zarof juga diminta tidak bersembunyi di balik kata tertekan.
Pengakuan tertekan disampaikan Zarof saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Hakim PN Surabaya Rudi Suparmono, Senin (26/5/2025).
Lihat Juga :