Kejagung Janji Blak-blakan soal Mantan Jamintel Jan Samuel Maringka
Selasa, 08 September 2020 - 05:45 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Selasa, 8 September 2020 melakukan gelar perkara kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari . Kejagung juga janji akan blak-blakan soal mantan Jaksa Agung Muda Bidan Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Jan Samuel Maringka.
Gelar perkara rencananya akan dimulai pukul 09.00 WIB dengan mengundang pihak eksternal seperti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri dan Komisi Kejaksaan (Komjak) serta dari Deputi Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah mengatakan, pelibatan beberapa pihak itu bertujuan agar penyidikan yang dilakukan Jampidsus Kejagung dalam kasus Pinangki terbuka dan lebih transparan. Saat ini kasus Pinangki sudah dilimpahkan ke jaksa penuntu umum alias masuk tahap 1. ( )
"Supaya lebih baik lah untuk proses penyidikannya, lebih transparan juga, lebih saling menguatkan. Saya rasa itu. Nanti dibuka semua untuk besok karena jadwalnya memang sudah ditentukan saat berkas hasil penyidikan masuk ke penuntutan dan persiapan akan P21 dari direktorat penuntutan," kata Febri di Kejagung, Senin (7/9/2020).
Selain kasus Pinangki, Febri juga berjanji akan blak-blakan dalam memberikan keterangan terkait statemen Komisi Kejaksaan yang menyebut mantan Jamintel, Maringka pernah dua kali menelepon Djoko Tjandra.
"Oleh karena itu semuanya akan terbuka buktinya di depan rekan-rekan yang hadir di expose ya. Jadi besok kawan-kawan juga silakan tanya ke semua pihak, tidak saja internal kejaksaan. Silakan saja nanti kita buka ruang untuk pres rilisnya tanya nanti rekan-rekan dari Bareskrim kemudian rekan-rekan dari KPK kemudian dari Komisi Kejaksaan silakan," katanya. ( )
Gelar perkara rencananya akan dimulai pukul 09.00 WIB dengan mengundang pihak eksternal seperti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri dan Komisi Kejaksaan (Komjak) serta dari Deputi Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah mengatakan, pelibatan beberapa pihak itu bertujuan agar penyidikan yang dilakukan Jampidsus Kejagung dalam kasus Pinangki terbuka dan lebih transparan. Saat ini kasus Pinangki sudah dilimpahkan ke jaksa penuntu umum alias masuk tahap 1. ( )
"Supaya lebih baik lah untuk proses penyidikannya, lebih transparan juga, lebih saling menguatkan. Saya rasa itu. Nanti dibuka semua untuk besok karena jadwalnya memang sudah ditentukan saat berkas hasil penyidikan masuk ke penuntutan dan persiapan akan P21 dari direktorat penuntutan," kata Febri di Kejagung, Senin (7/9/2020).
Selain kasus Pinangki, Febri juga berjanji akan blak-blakan dalam memberikan keterangan terkait statemen Komisi Kejaksaan yang menyebut mantan Jamintel, Maringka pernah dua kali menelepon Djoko Tjandra.
"Oleh karena itu semuanya akan terbuka buktinya di depan rekan-rekan yang hadir di expose ya. Jadi besok kawan-kawan juga silakan tanya ke semua pihak, tidak saja internal kejaksaan. Silakan saja nanti kita buka ruang untuk pres rilisnya tanya nanti rekan-rekan dari Bareskrim kemudian rekan-rekan dari KPK kemudian dari Komisi Kejaksaan silakan," katanya. ( )
(abd)
tulis komentar anda